Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Makassar melaksanakan Sidang tera dan tera ulang di Pasar Terong Makassar.
Kepala UPT Metroligi Legal Makassar, Jamaluddin mengatakan bahwa, meski dalam kondisi tidak memiliki biaya sama sekali untuk melakukan sidang. Namun, pihaknya tetap memberikan pelayanan dan perlindungan optimal kepada konsumen.
“Jadi, dua hari ini baru pasar terong dilakukan sidang tera dan tera ulang, terakhir nanti di Pasar kalimbu,” kata Jamaluddin kepada pedomanrakyat.com, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga :
Jamaluddin mengungkapkan bahwa, hasil informasi di lapangan, animo masyarakat yang melakukan tera dan tera ulang tidak seperti yang kita harapkan.

“Banyak perlawanan-perlawanan dari pemilik UTTP. Na inilah tanggungg jawab kami selaku petugas melakukan tera dan tera ulang dalam hal memberikan pelayanan maksimal,” ungkapnya.
Lanjut Jamaluddin bahwa, jumlah alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkannya (UTTP), yang sangat banyak di Pasar Terong. Tapi yang di tera sangat minim.

“Kita mencoba beri pelayanan dengan metode pendekatan sosial. Kalau sudah kita layani tapi tidak maksmimal, kita lalukan eveluasi dan akan diambil langkah,” tutur Jamal.
Ia mengakui bahwa, situasi sekarang memang sangat sulit, karena dari situasi stagnang dan bergerak lagi.
“Tapi sebagai aparat pemerintah kita tidak diam, Karena ini juga program pak wali menyajehterakan masyarakatnya,” tegasnya.
Diketahui, selama dua hari diakukan sidang tera dan tera ulang di Pasar Terong, petugas hanya melakukan tera sebanyak 17 timbangan pegas, timbangan meja 8, timbangan sentu 6 timbangan elektronik 3, takaran 5, dan anak timbang 32. Jadi total 71 UTTP.

Komentar