Pedoman Rakyat, Jakarta – Dua perusahaan di DKI Jakarta terbukti melanggar PPKM Darurat. Kedua perusahaan tersebut adalah PT DPI dan LMI di Jakarta Pusat. Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat. Dari dua perusahaan ini, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap CEO hingga Direktur Utama (Dirut).
Penindakan pertama yaitu terhadap PT DPI yang beralamat di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di PT tersebut, polisi mengamankan sembilan orang pekerja di PT tersebut.
“Di TKP diamankan sembilan orang di antaranya dua orang menjadi tersangka, pertama RRK laki laki, dia Dirut dan AHF ini Manager HR dari PT DPI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga :
- Diperpanjang ke 30 Agustus, Jokowi Turunkan PPKM di Sejumlah Wilayah Jawa-Bali Jadi Level 3, Jakarta Termasuk
- Pemkot Makassar Usut Hotel yang Viral Jadi Tempat Acara Perpisahan Sekolah di Tengah PPKM Level 4
- Selalu Mendukung, Baru Kali Ini Denny Siregar Kritik Keras Presiden Jokowi: Kasihan Orang-orang Kecil
Perusahaan kedua yakni PT LMI yang berlokasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Di sana, polisi menetapkam CEO PT LMI sebagai tersangka.
“Di TKP kedua ini kita amankan lima orang saat itu dan ditetapkan tersangka wanita berinisial SD, dia CEO PT LMI ini,” beber Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 junto 55, 56 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Para tersangka terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda Rp100 juta
Seperti diketahui, Satgas Gakkum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan bernama PT DPI dan LMI di Jakarta Pusat. Penindakan ini dilakukan lantaran dua perusahaan tersebut tetap beroperasi dengan normal selama masa PPKM Darurat berlangsung.
Komentar