Pedoman Rakyat, Makassar – Penyidik Kepolisian Polda Sulsel akhirnya menyerahkan dua orang tersangka kasus gembong besar narkoba seberat 13 kg pada Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (26/1) pagi tadi.
Keduanya merupakan MM dan DPA yang sebelumnya diamankan pihak Kepolisian di Tamalate Kota Makassar pada 20 September 2020.
Penyerahan dua tersangka kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Idil dilakukan dalam rangka tahap II kasus tersebut.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Idil menyatakan, tahap dua perkara merupakan rangkaian dari proses hukum, setelah penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara para tersangka atau P-21.
“Jadi memang benar kasus narkoba besar sudah tahap dua hari ini. Penyidik Kepolisian Polda Sulsel telah menyerahkan dua tersangka kasus itu bersama berkas perkaranya yang susah dinyatakan lengkap (p-21),” tukas Idil saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Idil mengatakan, dengan tahap dua ini, Kejaksaan nantinya akan mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka persiapan persidangan, jaksa penuntut umum akan ditunjuk serta akan menyusun dakwaan.
Dalam kasus ini diketahui empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan secara terpisah oleh Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel, September 2020 lalu.
Tidak main-main kasus ini diduga kuat melibatkan gembong besar, mengingat barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 13,8 kg sabu-sabu, berikut 2994 butir pil ekstasi.
Polisi kala itu menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Komentar