Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum AKBP M Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Polisikan Keluarga Korban

Nhico
Nhico

Selasa, 15 Maret 2022 20:39

Inilah AKBP M, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak diBawah Umur.(F-INT)
Inilah AKBP M, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak diBawah Umur.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar- Tim kuasa hukum tersangka kasus tindak pidana asusila AKBP M kini melapor balik pihak keluarga korban IS (13). Laporan tersebut, terkait dugaan pemerasan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sementara mendalami laporan tersebut.

“Iya memang pengacara melaporkan adanya dugaan pemerasaan yang diterima SPK. Itu kasusnya akan dipelajari oleh penyidik Reskrim. Dipelajari dulu itu, kalau ada perkembangan nanti dilaporkan,” kata Komang, kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Sementara, kuasa hukum korban IS, Amiruddin menanggapi laporan tersangka AKBP M di Polda Sulsel. Ia mengatakan, bahwa dugaan pemerasaan itu sangat jauh dengan apa yang dilaporkan.

“Kalau saya melihat itu jauh dari pemerasaan. Bahwa itu adalah transaksional, kalau pun ada pemerasaan harus dibuktikan,” kata Amiruddin.

Sehingga Amiruddin mempertanyakan maksud laporan pemerasaan itu, apakah ada pengancaman atau pemerasan itu sendiri.

“Itu harus yang dipahami kuasa hukum tersangka. Transaksi yang dilakukan M dengan keluarga korban itu dari sebuah kesepakatan awal, dimana tersangka sudah menjalin komunikasi dengan ibu korban,” jelasnya.

Komunikasi AKBP M dengan keluarga korban, lanjut Amiruddin bahwa tersangka telah menjanjikan beberapa hal saat korban bekerja di rumahnya.

“Janjinya itu, tersangka akan membiayai sekolah korban, lalu tersangka berjanji akan menutupi biaya ekonomi keluarga korban. Nah, salah satu janji tersangka akan membayarkan kontrakan rumah korban. Jadi uang sebesar Rp 2,5 juta itu adalah untuk biaya kontrakan rumah yang sebenarnya Rp 5 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum AKBP M bakal melapor balik pihak keluarga bocah 13 tahun yakni IS.

Hal itu diungkapkan, Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud. Laporan itu ditujukan ke keluarga IS yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.

Kata Erwin, sebelum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP M mencuat, pihaknya mengutarakan terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

“Kami temukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau ada beberapa orang keluarga korban atau keluarga pelapor,” kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu, meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

“Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik. Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas,” ujarnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...