Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum AKBP M Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Polisikan Keluarga Korban

Nhico
Nhico

Selasa, 15 Maret 2022 20:39

Inilah AKBP M, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak diBawah Umur.(F-INT)
Inilah AKBP M, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak diBawah Umur.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar- Tim kuasa hukum tersangka kasus tindak pidana asusila AKBP M kini melapor balik pihak keluarga korban IS (13). Laporan tersebut, terkait dugaan pemerasan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sementara mendalami laporan tersebut.

“Iya memang pengacara melaporkan adanya dugaan pemerasaan yang diterima SPK. Itu kasusnya akan dipelajari oleh penyidik Reskrim. Dipelajari dulu itu, kalau ada perkembangan nanti dilaporkan,” kata Komang, kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Sementara, kuasa hukum korban IS, Amiruddin menanggapi laporan tersangka AKBP M di Polda Sulsel. Ia mengatakan, bahwa dugaan pemerasaan itu sangat jauh dengan apa yang dilaporkan.

“Kalau saya melihat itu jauh dari pemerasaan. Bahwa itu adalah transaksional, kalau pun ada pemerasaan harus dibuktikan,” kata Amiruddin.

Sehingga Amiruddin mempertanyakan maksud laporan pemerasaan itu, apakah ada pengancaman atau pemerasan itu sendiri.

“Itu harus yang dipahami kuasa hukum tersangka. Transaksi yang dilakukan M dengan keluarga korban itu dari sebuah kesepakatan awal, dimana tersangka sudah menjalin komunikasi dengan ibu korban,” jelasnya.

Komunikasi AKBP M dengan keluarga korban, lanjut Amiruddin bahwa tersangka telah menjanjikan beberapa hal saat korban bekerja di rumahnya.

“Janjinya itu, tersangka akan membiayai sekolah korban, lalu tersangka berjanji akan menutupi biaya ekonomi keluarga korban. Nah, salah satu janji tersangka akan membayarkan kontrakan rumah korban. Jadi uang sebesar Rp 2,5 juta itu adalah untuk biaya kontrakan rumah yang sebenarnya Rp 5 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum AKBP M bakal melapor balik pihak keluarga bocah 13 tahun yakni IS.

Hal itu diungkapkan, Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud. Laporan itu ditujukan ke keluarga IS yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.

Kata Erwin, sebelum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP M mencuat, pihaknya mengutarakan terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

“Kami temukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau ada beberapa orang keluarga korban atau keluarga pelapor,” kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu, meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

“Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik. Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas,” ujarnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Februari 2026 17:26
Hijaukan Pesisir, Bupati Irwan Ajak Warga Jaga Pantai Pinrang Lewat Gerakan Tanam Mangrove
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai salah satu daerah dengan garis pantai yang mencapai kurang lebih 93 kilometer, Kabupaten Pinrang memiliki t...
Ekonomi12 Februari 2026 16:15
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Makassar Utara Beri Edukasi SPT bagi Sivitas UNHAS
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan ...
Metro12 Februari 2026 15:25
Wali Kota Tasming Hamid Buka Orientasi Mubaligh dan Pelatihan Operator Masjid PD DMI Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Mubaligh, Pengurus Masjid dan Pelatihan...
Politik12 Februari 2026 14:53
Ada 2.181 Usulan Masuk Musrenbang, Pemkot Makassar Matangkan Arah Pembangunan 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menggenjot akselerasi pembangunan demi mewujudkan kota yang maju, inklusif, dan berday...