Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK juga memblokir rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan Rafael.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT [Rafael Alun Trisambodo] serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga :
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan lantaran PPATK menengarai adanya praktik pencucian uang secara profesional.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Komentar