Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar menggelar sidang isbat Nikah.
Di mana, sebanyak 45 Pasang Suami Istri mengikuti kegiatan yang digelar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang dan Tamalate, bertempat di Hotel Grand Puri, Jumat (25/8/2023)
Di ketahui, sidang Isbat Nikah ialah pengesahan Nikah seorang laki-laki dan perempuan Muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca Juga :
Hal ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA yang merupakan salah satu dokumen penting dalam pengajuan dokumen kependudukan.
Komentar