Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Malili memulai rangkaian sosialisasi terkait aturan cukai rokok ilegal serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kecamatan Burau dipilih sebagai lokasi perdana kegiatan yang digelar pada Senin (25/8/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga :
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Burau, H. Umar, yang dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Satpol-pp Luwu Timur dan Bea Cukai Malili. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan Perda tersebut.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci agar aturan ini benar-benar terlaksana dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Dalam sesi materi, Boin dari Bea Cukai Malili mengingatkan masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal.
Menurutnya, rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas.
“Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Komentar