Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 01 April 2024 14:25

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 April 2025 00:05
Terima Mendiktisaintek, Irwan Hamid Ungkap Keinginannya Bangun Perguruan Tinggi Berbasis Pertanian di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, Brian Yuliarto, melakukan kunj...
Olahraga29 April 2025 23:23
Atlet Parepare Unjuk Gigi! Raih Medali Perak di Debut Modern Pentathlon Indonesia
Pedomanrakyat.com, Parepare – Baru terbentuk, tapi sudah menunjukkan tajinya! Kontingen Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kota Parepare yang dipimpi...
Daerah29 April 2025 22:32
Pemkab Jeneponto Komitmen Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem Lewa Bantuan RTLH
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) meninjau...
Daerah29 April 2025 22:07
Pakai Baju Dinas, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Ikut Langsung Tebar Benih di Sawah
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Usai pelaksanaan Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) Terpadu tingkat Kabupaten Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif melakuk...