Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 01 April 2024 14:25

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel27 November 2024 13:26
Kompak Pakai Kemeja Putih Bareng Suami, Rezki Lutfi Salurkan Hak Pilih di TPS 011 Perumahan Puri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon Wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di TPS 011 Peruma...
Artikel27 November 2024 13:18
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Fatmawati Rusdi meminta para pendukung, relawan, dan simpatisa...
Artikel27 November 2024 13:09
Fatmawati Rusdi Bareng 2 Anaknya Gunakan Hak Pilih di TPS 007, Disambut Antusias Tetangga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Fatmawati Rusdi, menyalurkan hak pilihnya di TPS 007 Kelurahan...
Politik27 November 2024 02:36
Danny Pomanto Terbitkan Surat Perintah ASN Pantau Pemungutan Suara, Ketua DPRD Supratman: Kenapa Tiba-tiba Ada Begini, Panik Yah?
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar Supratman geram dengan kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomato, jelang p...