Pedoman Rakyat, Gowa- Eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan kini sudah ditahan dibalik jeruji besi Mapolres Gowa sejak Minggu (18/7/2021) hari. Mardhani Hamdan sendiri dijemput polisi di Kantor Satpol PP Gowa.
“Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan dalam keterangannya, Minggu malam.
Sebagaimana diketahui, Mardhan Hamdan ditetapkan tersangka pada Jumat (16/7/2021). Tersangka pun dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga :
Kata Tambuna, dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka dirinya berharap seluruh masyarakat tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully tersangka di media sosial.
“Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” tandasnya
Komentar