Eks Wali Kota Blitar Didakwa Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di Rumah Dinas: Dendam Dilaporkan ke KPK

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Juli 2023 21:55

Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK.(F-INT)
Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Blitar – Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan rumah dinas, mengaku sakit hati karena dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh wakilnya saat itu, Santoso.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Samanhudi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7).

Hal itu bermula saat Samanhudi bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan alias Natan Moenawar, saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen, sekitar Agustus 2020 silam.

“Hermawan memperkenalkan dirinya bisa dihukum di Lapas Sragen karena terlibat beberapa perkara pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri, dia bercerita tentang masa lalunya sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode,” kata JPU Sabetania Paembonan.

Saat itulah, Samanhudi mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu.

Ia mengklaim Santoso lah orang yang melaporkannya ke KPK 2018 silam.

“Juga menyampaikan bahwa dirinya bisa menjalani pidana di Lapas Sragen karena tindak pidana korupsi dan pascapenetapan oleh KPK, karena dilaporkan oleh Saksi Santoso yang merupakan wakil wali kota saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya sakit hati,” ucapnya.

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, Samanhudi kemudian mulai membicarakan soal situasi dan kondisi rumah dinasnya dulu.

“Yang di antaranya, menyampaikan yaitu terkait adanya uang tunai yang kurang lebih Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut di dalam kamar rumah dinas wali kota,” ucapnya.

Samanhudi bisa tahu karena itu juga kebiasaanya saat menjadi Wali Kita Blitar dulu. Alasan uang itu disimpan di kamarnya, karena ia takut bila terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bila menyimpannya di kantor.

“Karena menurut terdakwa Samanhudi, apabila disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK,” ujar dia.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...