Eks Wali Kota Blitar Didakwa Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di Rumah Dinas: Dendam Dilaporkan ke KPK

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Juli 2023 21:55

Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK.(F-INT)
Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Blitar – Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan rumah dinas, mengaku sakit hati karena dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh wakilnya saat itu, Santoso.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Samanhudi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7).

Hal itu bermula saat Samanhudi bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan alias Natan Moenawar, saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen, sekitar Agustus 2020 silam.

“Hermawan memperkenalkan dirinya bisa dihukum di Lapas Sragen karena terlibat beberapa perkara pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri, dia bercerita tentang masa lalunya sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode,” kata JPU Sabetania Paembonan.

Saat itulah, Samanhudi mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu.

Ia mengklaim Santoso lah orang yang melaporkannya ke KPK 2018 silam.

“Juga menyampaikan bahwa dirinya bisa menjalani pidana di Lapas Sragen karena tindak pidana korupsi dan pascapenetapan oleh KPK, karena dilaporkan oleh Saksi Santoso yang merupakan wakil wali kota saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya sakit hati,” ucapnya.

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, Samanhudi kemudian mulai membicarakan soal situasi dan kondisi rumah dinasnya dulu.

“Yang di antaranya, menyampaikan yaitu terkait adanya uang tunai yang kurang lebih Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut di dalam kamar rumah dinas wali kota,” ucapnya.

Samanhudi bisa tahu karena itu juga kebiasaanya saat menjadi Wali Kita Blitar dulu. Alasan uang itu disimpan di kamarnya, karena ia takut bila terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bila menyimpannya di kantor.

“Karena menurut terdakwa Samanhudi, apabila disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK,” ujar dia.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...