Eks Wali Kota Blitar Didakwa Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di Rumah Dinas: Dendam Dilaporkan ke KPK

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Juli 2023 21:55

Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK.(F-INT)
Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Blitar – Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan rumah dinas, mengaku sakit hati karena dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh wakilnya saat itu, Santoso.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Samanhudi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7).

Hal itu bermula saat Samanhudi bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan alias Natan Moenawar, saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen, sekitar Agustus 2020 silam.

“Hermawan memperkenalkan dirinya bisa dihukum di Lapas Sragen karena terlibat beberapa perkara pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri, dia bercerita tentang masa lalunya sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode,” kata JPU Sabetania Paembonan.

Saat itulah, Samanhudi mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu.

Ia mengklaim Santoso lah orang yang melaporkannya ke KPK 2018 silam.

“Juga menyampaikan bahwa dirinya bisa menjalani pidana di Lapas Sragen karena tindak pidana korupsi dan pascapenetapan oleh KPK, karena dilaporkan oleh Saksi Santoso yang merupakan wakil wali kota saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya sakit hati,” ucapnya.

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, Samanhudi kemudian mulai membicarakan soal situasi dan kondisi rumah dinasnya dulu.

“Yang di antaranya, menyampaikan yaitu terkait adanya uang tunai yang kurang lebih Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut di dalam kamar rumah dinas wali kota,” ucapnya.

Samanhudi bisa tahu karena itu juga kebiasaanya saat menjadi Wali Kita Blitar dulu. Alasan uang itu disimpan di kamarnya, karena ia takut bila terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bila menyimpannya di kantor.

“Karena menurut terdakwa Samanhudi, apabila disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK,” ujar dia.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...