Eks Wamenkumham Denny Indrayana: Pemilu Tak Boleh Ditunda, Putusan PN Jakpus Cacat!

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Maret 2023 10:38

Eks Wamenkumham Denny Indrayana: Pemilu Tak Boleh Ditunda, Putusan PN Jakpus Cacat!

Pedomanrakyat.com, jakarta – Eks Wamenkumham, Denny Indrayana, mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Denny menilai putusan itu cacat.

“Saya berpandangan Pemilu tidak dapat, dan pastinya, tidak boleh ditunda! Ada paca cacat Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan, apatah lagi serta-merta,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Denny mengatakan cacat hukum tersebut lantaran Majelis Hakim memutuskan perkara yang bukan ranah hukumnya. Denny menyebut perkara tidak lolosnya partai menjadi peserta pemilu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara, sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya,” kata Denny.

“Dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah ‘Sengketa Proses’ Pemilu, yang berbeda dengan ‘Sengketa Hasil’ Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Untuk ‘Sengketa Proses’ Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466-471 UU Pemilu),” sambungnya.

Oleh sebab itu, Denny menyebut Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk mengadili dan memutus sengketa proses Pemilu. Terlebih menurutnya Partai Prima selaku penggugat telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap dari gugatan di Bawaslu dan PTUN.

“Pengadilan Negeri karenanya, tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait ‘Sengketa Proses’ Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024. Apalagi, Partai Prima sebenarnya juga telah melakukan langkah dan gugatan hukum soal kepesertaan pemilunya kepada Bawaslu dan PTUN, yang sudah divonis, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya soal kepesertaan Partai Pemilu Partai Prima, sudah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain. Apalagi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yang nyata-nyata tidak berwenang memutus ‘Sengketa Proses’ Pemilu,” kata Denny.

Hal inilah yang menurut Denny menjadi dasar putusan PN Jakpus tersebut tidak boleh dilaksanakan. Ia juga meminta KPU untuk melakukan perlawanan hukum dan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...
Daerah05 November 2025 20:11
Wabup Lutim Kunjungi Korban Kebakaran di Cendana Hitam, Beri Dukungan Moril
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan mengunjungi keluarga korban...
Metro05 November 2025 19:42
Munafri-Aliyah Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (U...
Metro05 November 2025 19:16
Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Tran...