Pedoman Rakyat, Pangkep – Kabupaten Pangkep bersama dengan Sinjai merupakan kabupaten pertama yang menerima surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 4 KIK asal Pangkep yang mendapat pengakuan diantaranya, Sop Saudara, Pabissu (bissu arrajang Segeri), Mappalili Labakkang sebagai upacara adat dan kue Dange, kue khas lokal.
Acara penyerahan surat pencatatan
Baca Juga :
KIK itu dilaksanakan di Makassar, Selaaa (20/4) oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel.
Beberapa pihak menghadiri acara tersebut diantranya rektor UNM serta para akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan ketua TP PKK Pangkep, Nurlita Wulan Purnama Muhadu S.iKom. M. Si.
Wakil bupati Pangkep, H.Syahban Sammana SH, saat menghadiri acara tersebut mengatakan rasa bangganya dengan adanya surat pencatatan KIK yang diperoleh Pangkep. pihaknya mengakui masih banyak potensi yang perlu pencatatan diantaranya, jeruk Pamelo dan beras Mandi.
Sementara itu, Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Drs. Harun Sulianto BcIp mengatakan pihaknya masih membuka diri untuk dapat memberikan pelayanan kepada daerah yang masih mempunyai potensi alam yang perlu diberikan KIK.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat,” katanya.
Ia berharap agar surat KIK ini dapat memacu peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.
Komentar