Pedoman Rakyat, Makassar – Di masa pandemi Covid 19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Warga kota Makassar yang memenuhi syarat akan mendapat potongan 30% pajak PBB.
Pihaknya bahkan sudah membuka layanan di pusat perbelanjaan, sejak hari ini.
Baca Juga :
“Di empat mal kita sudah melayani pengurangan 30 persen pajak. Masing-masing di Mal MaRi, Mal Trans, Nipah Mal dan Mal Panakkukang,” ujarnya, Kamis (23/09/2021).
Layanan di pusat perbelanjaan itu dibuka untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan masyarakat.
Tercatat, jumlah masyarakat yang telah mengajukan potongan pajak PBB mencapai 2.852 orang.
“Semua pengajuan sudah kami eksekusi jika memenuhi syarat. Alhamdulillah semua syarat pengajuan terpenuhi. Makanya kita buka layanan untuk menghindari terjadinya kerumunan di kantor Bapenda,” ucap Firman.
Lanjut Firman, program relaksasi pajak ini sudah diatur oleh Perwali nomor 50 tahun 2021.
Syaratnya mudah, wajib pajak bisa mendapat potongan pajak 30% jika sudah divaksin.
Juga berlaku bagi tempat usaha berbadan hukum dan perkantoran.
“Syarat perseorangan, mengisi formulir pengurangan (pajak) dengan melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP pemohon,” jelasnya.
Sementara bagi badan usaha, syaratnya sedikit berbeda.
Yang pastinya, para pemohon wajib menyertakan bukti telah divaksin covid-19. Minimal dosis pertama.
“Pelaku usaha pasti tetap mengisi formulir. Melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy akta pendirian perusahaan dan surat pernyataan pimpinan di atas materai 10.000 bahwa minimal 80 persen karyawan mereka sudah divaksin covid-19,” pungkasnya.
Komentar