Pedoman Rakyat, Makassar – Entah setan yang merasuki seorang ayah berinsial SND (41) ini. Dengan teganya, dia menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu telah dilakukan warga Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, selama delapan tahun lamanya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini SND harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kedua putrinya, berinisial YEP (18), dan YDP (16) kini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Sleman.
Persetubuhan terlarang itu dilakukan SND terhadap kedua putrinya sejak tahun 2013 silam, dan baru terbongkar baru-baru ini. SND mencabuli kedua putrinya di rumahnya secara bergantian, saat sang istri sedang bekerja jualan pecel lele.
Baca Juga :
Awalnya pelaku mengiming-imingi uang jajan, agar putrinya bersedia dicabuli atau diajak berhubungan badan. Jika menolak atau melaporkan kepada ibunya, pelaku tak sungkan mengancam korban baik secara psikis maupun fisik.
Perbuatan tak bermoral ini, paling sering dilakukan saat korban sedang mandi atau saat tidur di kamar. Agar putrinya tidak hamil, SND selalu menggunakan kondom saat melampiaskan napsunya.
“Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar, ketika putri sulungnya memberanikan diri mengadu ke ibunya dan melapor ke kepolisian,” terang Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Wibowo, Selasa (21/9/2021).
Dugaan berkembang, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku SND karena hubungannya dengan sang istri tidak harmonis. Yunanto menyebutkan, berdasarkan pengakuannya pelaku khilaf. Yang pertama dicabuli adalah anak pertama, setelah itu baru anak yang kedua.
Komentar