Pedomanrakyat.com, jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.
Rommy dilaporkan atas pernyataannya terkait ‘cek bodong’ pada sebuah podcast di YouTube.
Erwin mengatakan laporannya kepada Rommy atas tuduhan pencemaran nama baik. Erwin melaporkan Rommy menggunakan UU ITE.
Baca Juga :
Dalam podcast itu, Rommy mengatakan Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.
Namun Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.
Sebelumnya, pelaporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dia mengungkap pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Komentar