Evaluasi Debat Kandidat, Ini Pesan KPID untuk KPU dan Lembaga Penyiaran

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 27 Oktober 2024 15:13

Komisioner KPID Sulsel, Nasruddin.
Komisioner KPID Sulsel, Nasruddin.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Nasruddin mengapresiasi pelaksanaan debat terbuka antar paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kemarin.

Hanya saja ada beberapa cacatan yang perlu diperhatikan baik pihak KPU maupun lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung pelaksanaan debat publik.

Pertama terkait kesiapan teknis debatnya harus betul-betul lebih matang khususnya yang paling urgent adalah pemandu debat atau host.

Hostnya harus lebih tegas dalam memandu jalannya debat. Memperhatikan secara detail timer atau waktu yang diberikan kepada seluruh paslon dalam setiap sesi atau segmen debat. Mulai penyampaian visi misi, saling bertanya antar paslon hingga closing statement.

“Waktunya harus disampaikan sebelum mempersilahkan paslon berbicara. Ketika waktu habis, host harus segera mengambilalih,” kata Rudhy panggilan akrab mantan Jurnalis Celebes TV ini, Minggu (27/10/2024)

Hal ini menurut Rudhy, harus betul-betul bisa diperhatikan secara detail lembaga penyiaran karena ini menjadi pengawasan KPID.

Catatan lain yang perlu juga diperhatikan adalah adanya dugaan intervensi paslon atau tim pendukung terhadap lembaga penyiaran saat proses debat berjalan.

“Selain host sebagai pengendali debat, disinilah juga tanggungjawab seroang Floor Director di lokasi produksi. Dia harus bisa menghandel dan mengatasi semuanya ketika ada yang bermasalah dengan mengkoordinasikan kepada seluruh crewnya di lapangan,” tegasnya.

Ini merupakan catatan penting yang harus diperhatikan. Mengingat ini berdasarkan hasil monitoring tim yang dilakukan KPID dalam sepekan pelaksanaan debat kandidat yang dilakukan beberapa KPU di daerah.

Berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran hingga iklan kampanye Pilgub, Pilwalkot dan Pilbup 2024, lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang, tidak berpihak dan memberikan porsi yang sama kepada seluruh paslon yang berkompetisi.

“Artinya, semua sudah diatur baik di PKPI, PKPU maupun di Perbawaslu maupun Dewan Pers menganai aturan di masing-masing lembaga sesuai tupoksinya,” terang Rudhy.

Harapan KPID pada debat tahap kedua nanti, terkhusus untuk pelaksanaan penyiarannya semaksimal mungkin TV maupun Radio yang betul-betul memperhatikan kulitas penyiaran.

Tujuannya agar masyarakat di Sulsel dapat menyaksikan dan mendengar penyampaian visi misi paslon secara atuh agar bisa menjadi acuan mereka dalam menentukan pemimpin untuk daerahnya masing-masing.

“Kita berharap tidak ada lagi persoalan yang ditimbulkan dalam penyiaran debat untuk tahap kedua,” harapnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...