Penyelewengan dana tersebut berasal dari pemotongan sebesar 20%-30% yang dilakukan sebagaimana hasil SKB (Surat Keputusan Bersama) pada 1. Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013; 2. Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan 3. Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
Temuan Rp68 miliar akuntan tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp34 miliar. Dana itu bersumber dari Boeing dengan total Rp138 miliar.
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,”kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers Senin (25/7).
Dana yang seharusnya dipakai membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban. Namun sebesar Rp34 miliar malah digunakan untuk kepentingan terselubung. Salah satunya adalah membayar gaji para pengurus yang mencapai kisaran Rp50-450 juta.
Keempat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari.
Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.
Komentar