Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merancang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lantai tiga rumah pribadinya, di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Awalnya, kata jaksa, Sambo bertemu dengan istrinya, Putri Candrawathi di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga rumah Saguling.
Baca Juga :
“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah,” ujar jaksa.
“Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa melanjutkan.
Jaksa menyebut seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J itu direncanakan oleh Sambo di ruang keluarga lantai tiga rumah Saguling.
Komentar