Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong.
Sebelumnya Sambo dieksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani vonis seumur hidup penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga :
Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan alasan keduanya dipindah untuk pembinaan.
“Dan Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika.
Diketahui sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Sambo pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Komentar