Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa para anak buahnya yang terseret kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bersalah.
Sambo mengaku dirinya yang bersalah, sehingga dia janji bakal bertanggung jawab.
Ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/12/2022).
Baca Juga :
“Mereka ini nggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua,” kata Sambo di persidangan.
Sambo mengaku, dia saat itu mengelabui para anak buahnya dengan mengarang cerita soal baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Menurut Sambo, anggotanya tak ada yang tahu bahwa dia berbohong. Mereka juga tak sadar tengah dilibatkan dalam upaya perintangan penyidikan.
Sambo mengaku sempat memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, anak buahnya di Polri saat itu, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang menjadi TKP penembakan Yosua.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Belakangan, Sambo mengaku menyesal dan menanggung beban berat atas kesalahannya. Namun, dia berjanji untuk bertanggung jawab.
“Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia,” ujar Sambo.
Menurut Sambo, saat itu para anggotanya tak berani menolak perintah karena takut. Diakui Sambo, sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias irjen, ketika itu dia punya kuasa besar.
“Setahu saya sih, perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah,” katanya.
Sedianya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.
“Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya saya rasa sih nggak berani,” ujarnya.
Sambo juga mengeklaim dirinya dipercaya oleh para bawahan. Sebab, selama 28 tahun berkarier di Polri, dia tak pernah memberikan perintah yang salah.
“Mohon maaf, Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” klaim Sambo.
Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.
Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Komentar