Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang banding terkait pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu digelar hari ini.
Ferdy Sambo sendiri tidak dihadirkan dalam sidang banding ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang banding ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga :
Sidang ini dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.
“Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Komentar