Amin menegaskan, rumusan itu harus dikaji terlebih dahulu sebelum disetujui sebagai RUU usulan DPR. Pasalnya, akan berimplikasi pada dimajukannya jadwal pilkada menjadi September 2024, dan diundurnya jadwal pelantikan angggota DPRD terpilih menjadi November 2024.
Terhadap materi perubahan UU Pilkada, kata Amin, Fraksi Partai NasDem keberatan atas diubahnya waktu pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak pada November 2024.
Baca Juga :
Selain itu, NasDem juga berkeberatan dimajukannya jadwal pilkada serentak menjadi September 2024.
“Sehingga masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman dari pelbagai aspek,” imbuh Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.
Fraksi Partai NasDem berpandangan, penyusunan RUU Pilkada di Badan Legislasi terkesan tergesa-gesa dan belum menghadirkan penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), yang nantinya secara materiil perubahan UU Pilkada yang memiliki kaitan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Penyusunan RUU Pilkada tetap harus mempertimbangkan proses yang telah berjalan di pemerintah yang sedang berkonsultasi dengan Komisi II DPR atas adanya rencana pembentukan Perppu tentang Pilkada,” tukas Amin.
Komentar