Pedoman Rakyat, Makassar – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria bernama Agung (20) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis belia berusia 14 tahun berinisial A.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah kawasan wisata pantai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (31/7/2021) lalu.
Agung yang kesehariannya bekerja sebagai montir ditangkap di Jalan Kelapa Tiga, Kota Makassar, Minggu (1/8/2021) kemarin.
Baca Juga :
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto mengatakan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban serta pelaku dan rekan-rekannya sedang merayakan acara ulang tahun.
“Di situ pelaku minum-minuman keras. Saat korban berada dalam mobil, pelaku mendapati korban dengan rekannya sedang berduaan,” kata Afhi kepada Pedomanrakyat.com, Senin (2/8/2021).
Di saat yang sama, pelaku langsung mengancam korban dan melakukan hal tak senonoh terhadap korban. Tak disangka korban melakukan perlawanan sehingga memicu kedatangan warga.
“Korban berteriak dan memukul kaca mobil, akhirnya warga di sekitar datang. Korban membuka pintu mobil dan lari ketakutan. Akhirnya pelaku menyalakan mobil untuk menghindari kerumunan warga,” jelasnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil dan pakaian. Pelaku pun kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar