Pedomanrakyat.com, Makassar- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial AI (27) lantaran diduga telah menyebarkan video porno milik mantan pacarnya.
AI sendiri dibekuk di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (17/3/2022).
“Unit Jatanras atas perintah Kanit Jatanras melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku yang mana pelaku adalah mantan pacar dari korban,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, pada Kamis (17/3/2022).
Baca Juga :
Pelaku dibekuk setelah anggota menerima laporan polisi dari korban yang tidak terima video asusilanya tersebar ke Media Sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati telah diputuskan oleh korban.
“Motifnya karena sakit hati pelaku diputuskan oleh korban,” ungkap Nasrullah.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita sebuah konten video porno korban yang disebarkan ke media sosial.
“Barang bukti yang kami amankan itu satu konten video porno kemudian untuk HP yang digunakan sudah dijual tapi dalam masih pengejaran,” tuturnya.
Komentar