Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk membayarkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran tersebut mulai dilakukan hari ini, Senin (03/06/2024).

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pegawainya.

Bupati Maros Chaidir Syam mengungkapkan bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada 7.080 ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdaftar di Kabupaten Maros.

Chaidir Syam menegaskan bahwa Maros menjadi daerah pertama yang merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

“InsyaAllah Maros yang pertama membayar gaji ke-13 kepada ASN. Kita akan bayarkan hari ini juga dan bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni yang anggarannya sama dengan gaji 13,” ujar Chaidir.

Lebih lanjut, Chaidir berharap dengan cairnya gaji ke-13 ini, para ASN dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru.