Pedomanrakyat.com, Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Usman Sadikin menyinggung ada potensi pelanggaran etik oleh KPU usai menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal China, Alibaba, terkait pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ia mengatakan pelibatan pihak asing dalam penyediaan layanan teknologi informasi ini telah keluar dari makna prinsip KPU sebagai lembaga mandiri dan independen dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
“Jadi dengan adanya yurisprudensi ini, ya bisa diartikan bahwa anggota KPU sekarang ya melanggar kode etik kepemiluan sehingga menyinggung, keluar dari makna mandiri yang oleh DKPP di konteks pemilu 2014 bebas dari pihak manapun, bebas dari intervensi manapun termasuk asing,” kata Usep kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/3).
Baca Juga :
Usep lantas membandingkan kasus Pemilu 2014 lalu ketika para komisioner KPU kala itu diputuskan melanggar etik oleh DKPP.
Pasalnya, kala itu KPU menggunakan teknologi Situng dan Sipol yang didukung salah satu organisasi nonpemerintah (Non-governmental organization/NGO) asing.

Komentar