Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PJ Sekda Firman Pagarra Pimpin Rapat Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar

Nhico
Nhico

Senin, 04 Maret 2024 18:44

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PJ Sekda Firman Pagarra Pimpin Rapat Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar akan segera mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pihaknya akan mengcover perlindungan terhadap pekerja rentan sebanyak 35.782 ribu jiwa.

Hal itu diungkapkan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (4/03/2024).

Firman mengatakan pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Dijelaskan, tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terang Firman.

MoU ini, kata Firman akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.

Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Yang dicover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Juli 2026 23:27
Pastikan Keluhan Warga Teratasi, Munafri Cek Langsung Aliran Air hingga ke Dapur Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali turun langsung ke lapangan memastikan pelayanan dasar masyarakat be...
Metro13 Juli 2026 22:32
Didampingi Tri Tito Karnavian dan Naoemi Octarina, Selvi Ananda Cek Layanan CKG di Lapangan Hasanuddin
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pembina Tim Penggerak (TP) PKK Pusat sekaligus Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Ananda Gibran...
Daerah13 Juli 2026 21:28
Andi Tenri Indah Bangga, Produk UMKM Lokal Binaan Dekranasda Gowa Raup Omzet Rp45 Juta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Stand Pameran Dekranasda Gowa menjadi salah satu yang paling banyak diminati oleh pengunjung pada Pameran Kriya da...
Metro13 Juli 2026 20:30
Zulfikar Limolang Apresiasi Program Bibit Gratis DLHK Sulsel, Minta Diperluas untuk Warga Miskin
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Komisi B DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi PKB, Zulfikar Limolang mengapresiasi program pembagian bibit...