Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PJ Sekda Firman Pagarra Pimpin Rapat Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar

Nhico
Nhico

Senin, 04 Maret 2024 18:44

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PJ Sekda Firman Pagarra Pimpin Rapat Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar akan segera mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pihaknya akan mengcover perlindungan terhadap pekerja rentan sebanyak 35.782 ribu jiwa.

Hal itu diungkapkan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (4/03/2024).

Firman mengatakan pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Dijelaskan, tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terang Firman.

MoU ini, kata Firman akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.

Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Yang dicover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Oktober 2026 19:42
Gubernur Sulsel Lepas Distribusi Bantuan Susu untuk 24 Kabupaten/Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melepas secara simbolis distribusi bantuan produk susu bagi mas...
Olahraga05 Oktober 2026 19:20
PBPI Makassar Apresiasi AAS Padel Team, Dorong Atlet Lokal Tembus Level Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Kota Makassar mengapresiasi sekaligus mendukung Timas AAS Padel Team 2026...
Metro05 Oktober 2026 18:32
Appi Warning Camat-Lurah Tinggalkan Kebiasaan Santai, Harus Inovasi Menuju Impactful Governance
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta jajaran camat dan lurah tidak boleh lagi kegiatan serimoni, dan tak l...
Politik05 Oktober 2026 18:15
Jelang Pelantikan Akbar, PAN Sulsel Perkuat Komunikasi dengan Gubernur Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jelang pelantikan akbar pengurus PAN se-Sulawesi Selatan, jajaran Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (D...