Pedoman Rakyat, Sidrap – Perceraian di Kabupaten Sidrap, Sulsel, terbilang cukup tinggi.
Selama kurung waktu 2019, tercatat ada 800 berstatus janda. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan agama kabupaten Sidrap.
Baca Juga: Tawarkan Apartemen untuk yang Mabuk, Reynhard Berhasil Perkosa 195 Pria Inggris
Baca Juga :
Paling banyak penyebabnya karena akhlak yang kurang diantara pasangan suami istri serta adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.
Panitera Pengadilan Agama Sidrap, HM Basir Makka mengungkapkan, pada 2019, terdapat 915 permohonan gugatan cerai.
Baca Juga: Ini Daerah Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem hingga 12 Januari
Selain gugatan cerai, terdapat pula 322 permohonan lainnya seperti perkara ahli waris dan lain-lain, sehingga total permohonan yang terdaftar di Pengadilan Agama Sidrap sebanyak 1237 permohonan.
“Dari 915 gugatan cerai, 800 yang sudah putus pengadilan,” ujar Basir Makka.
Selebihnya, lanjut Basir, masih tahap proses persidangan dan belum mendapat putusan.
Baca Juga: Pengerjaan Stadion Mattoanging Minta Ditunda
Sementara itu, dari 800 jumlah janda di Sidrap, 45 persen berusia antara 20 hingga 30 tahun atau sekitar 360 janda yang masih tergolong muda, 25 Persen janda yang berumur antara 30 hingga 40 tahun, sedangkan sisanya janda yang berusia 40 tahun keatas.
Saat disinggung apa yang menyebabkan hingga angka perceraian begitu tinggi di Sidrap, Basir Makka mengatakan bahwa perceraian dipicu dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, entah suami yang berselingkuh ataupun istri yang berselingkuh. “Akhlak yang kurang juga faktor penyebabnya,” tutupnya. (map)
Komentar