Pedomanrakyat.com, AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang.
Trump mengatakan, perubahan ini dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada dunia bahwa AS adalah kekuatan yang harus diperhitungkan dunia. Undang-undang yang membentuk departemen itu ditandatangani eks Presiden George Washington pada 7 Agustus 1789 atau 236 tahun yang lalu. Tujuannya untuk mengawasi operasi dan pemeliharaan urusan militer dan angkatan laut.
“Para Pendiri memilih nama ini untuk menandakan kekuatan dan tekad kami kepada dunia. Nama Departemen Perang, lebih dari Departemen Pertahanan saat ini, memastikan perdamaian melalui kekuatan,” kata Trump dalam rilis resmi Gedung Putih.
Baca Juga :
Dia pun menekankan, nama ini juga menunjukkan keinginan dan kemauan AS untuk berperang dan memenangkan perang kapan saja. Tak hanya berpatok pada kebertahanan.
Bahkan, nama ini juga mempertajam fokus departemen pada kepentingan nasional dan fokus negara sendiri pada kemauan serta ketersediaan berperang demi mengamankan apa yang sudah menjadi milik negara.
“Oleh karena itu, saya telah menetapkan bahwa Departemen ini sekali lagi akan dikenal sebagai Departemen Perang dan Sekretarisnya akan dikenal sebagai Sekretaris Perang,” jelas dia.
Dalam implementasinya, Menteri Pertahanan kini berwenang menggunakan gelar sekunder yakni Menteri Perang. Hal ini bisa dilakukan dalam korespondensi resmi, komunikasi publik, konteks seremonial, dan dokumen non-statuta dalam cabang eksekutif.
Bahkan, Departemen Pertahanan dan Kantor Menteri Pertahanan atau pentagon kini bisa disebut sebagai Departemen Perang dan Kantor Menteri Perang. Berlaku pula bagi pejabat bawahan di dalam Departemen Pertahanan, yang dapat menggunakan gelar sekunder yang sesuai seperti Wakil Menteri Perang.
Nanti, semua departemen dan lembaga eksekutif harus mengakui dan mengakomodasi penggunaan gelar sekunder tersebut dalam komunikasi internal dan eksternal.
Dengan ketentuan bahwa penggunaan gelar tersebut tidak menimbulkan kebingungan sehubungan dengan kewajiban hukum, undang-undang, atau internasional.

Komentar