Geger! Presiden Donald Trump Ubah Nama Departemen Pertahanan AS Jadi Departemen Perang

Nhico
Nhico

Senin, 08 September 2025 14:24

Geger! Presiden Donald Trump Ubah Nama Departemen Pertahanan AS Jadi Departemen Perang

Pedomanrakyat.com, AS Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang.

Trump mengatakan, perubahan ini dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada dunia bahwa AS adalah kekuatan yang harus diperhitungkan dunia. Undang-undang yang membentuk departemen itu ditandatangani eks Presiden George Washington pada 7 Agustus 1789 atau 236 tahun yang lalu. Tujuannya untuk mengawasi operasi dan pemeliharaan urusan militer dan angkatan laut.

“Para Pendiri memilih nama ini untuk menandakan kekuatan dan tekad kami kepada dunia. Nama Departemen Perang, lebih dari Departemen Pertahanan saat ini, memastikan perdamaian melalui kekuatan,” kata Trump dalam rilis resmi Gedung Putih.

Dia pun menekankan, nama ini juga menunjukkan keinginan dan kemauan AS untuk berperang dan memenangkan perang kapan saja. Tak hanya berpatok pada kebertahanan.

Bahkan, nama ini juga mempertajam fokus departemen pada kepentingan nasional dan fokus negara sendiri pada kemauan serta ketersediaan berperang demi mengamankan apa yang sudah menjadi milik negara.

“Oleh karena itu, saya telah menetapkan bahwa Departemen ini sekali lagi akan dikenal sebagai Departemen Perang dan Sekretarisnya akan dikenal sebagai Sekretaris Perang,” jelas dia.

Dalam implementasinya, Menteri Pertahanan kini berwenang menggunakan gelar sekunder yakni Menteri Perang. Hal ini bisa dilakukan dalam korespondensi resmi, komunikasi publik, konteks seremonial, dan dokumen non-statuta dalam cabang eksekutif.

Bahkan, Departemen Pertahanan dan Kantor Menteri Pertahanan atau pentagon kini bisa disebut sebagai Departemen Perang dan Kantor Menteri Perang. Berlaku pula bagi pejabat bawahan di dalam Departemen Pertahanan, yang dapat menggunakan gelar sekunder yang sesuai seperti Wakil Menteri Perang.

Nanti, semua departemen dan lembaga eksekutif harus mengakui dan mengakomodasi penggunaan gelar sekunder tersebut dalam komunikasi internal dan eksternal.

Dengan ketentuan bahwa penggunaan gelar tersebut tidak menimbulkan kebingungan sehubungan dengan kewajiban hukum, undang-undang, atau internasional.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...