Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Nhico
Nhico

Jumat, 01 Maret 2024 08:51

Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat ini.

Dalam Operasi Keselamatan 2024, ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi.

Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 dimulai pekan depan.

Korlantas Polri bakal mengadakan Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin (4/3/2024) sampai dengan 17 Maret 2024.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, Rabu (28/2/2024).

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy dikutip detikNews Kamis (29/2/2024).

11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

1.Berkendara menggunakan handphone
2.Pengemudi/pengendara di bawah umur
3.Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4.Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5.Berkendara dalam pengaruh alkohol
6.Berkendara melawan arus
7.Berkendara melebihi batas kecepatan
8.Kendaraan yang overdimension dan overloading
9.Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11.Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kamera ETLE dapat ‘menangkap’ para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 November 2025 22:29
Bupati Irwan: Sinergi Antarinstansi Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan ...
Metro03 November 2025 21:27
Pemprov Sulsel–Pelindo Kolaborasi Perkuat Jalur Ekspor Tanpa Transit Pulau Jawa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima audiensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Region...
Metro03 November 2025 20:26
Wali Kota Munafri Pimpin Langsung Upaya Mediasi Polemik Pasar Pannampu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Metro03 November 2025 19:31
Waka DPRD Sulsel Yasir Apresiasi Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20% , Angin Segar untuk Petani
Pedomanrakyat.com, Bone – Kabar baik datang untuk para petani di Kabupaten Bone! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud memberikan apr...