Pedomanrakyat.com, Makassar – Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar didampingi Sekcamnya Abdul Muis menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Panakkukang, Senin (8/5/2023).
Rakor (rapat koordinasi) tersebut dihadiri para Lurah se-Kecamatan Panakkukang dan para pejabat struktural tingkat kecamatan.
Adapun yang menjadi agenda pembahasan dalam rakor rutin dilaksanakan setiap pekannya ini, terkait tata cara dan mekanisme pembayaran retribusi sampah secara digital QRIS.
Baca Juga :
“Alhamdulillah in sha Allah di bulan ini pembayaran retribusi sampah dapat dilakukan secara QRIS semoga dapat memberikan kemudahan bagi masyrakat,” ucap Eang.
Camat Eang juga membahas mekanisme dan tata cara pembayaran retribusi sampah, yaitu pembayaran secara QRIS untuk sementara diberlakukan bagian komersil. Misalnya seperti Restoran, Perkantoran, Sekolah, Supermarket dan Kompleks.
“Kami meminta pendampingan pembantu bendahara atau kolektor pada saat wajib bayar retribusi persampahan ingin melakukan pembayaran secara QRIS,” kuncinya.
Komentar