Gemapatas Serentak Di Canangkan, Kota Palopo Lokasinya di Lebang

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Februari 2023 22:51

Gemapatas Serentak Di Canangkan, Kota Palopo Lokasinya di Lebang

Pedomanrakyat.com, Palopo – Walikota palopo Bapak Drs. H. M. Judas Amir, M.H., Melakukan pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Gerakan Yang dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut di pusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Untuk kota palopo sendiri, kegiatan yang dirangkaikan dengan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, dilaksanakan di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, Jum’at, 3 Februari 2023.

Walikota dalam arahannya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pencanangan tersebut merupakan salah satu wujud “dari rakyat untuk rakyat”,

“Sebagai pengayom, Berdasarkan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugas-tugas yang berbeda tapi semua akan bermuara kepada rrakyat, kesejahteraan rakyat,”

Walikota mengajak untuk mendukung dan mensukseskan Gemapatas, meningkatkan kesadaran dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa terkait batas tanah.

“Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, segera didaftarkan. Jangan abai,”
“Dengan Gemapatas yang diimplementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita,” ungkap walikota.

Kepala Kantor Pertanahan kota Palopo, Didik Purnomo, S.ST., M.Si., menyampaikan, Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Hadir pada kesempatan itu, unsur Forkopimda kota palopo, kepala bidang aset BPKAD kota palopo, Kabag Protokol Setda, serta Camat Wara Barat dan Lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Februari 2026 10:26
12 Peserta Melaju ke Semi Final KTIQ MTQ XI Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Cabang lomba Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) pada Majelis 6 Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI Tingkat Kabup...
Metro12 Februari 2026 10:10
Komisi C DPRD Makassar: Penataan Kota Harus Jaga Kesejahteraan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan kota yang dica...
Politik12 Februari 2026 09:45
PSI: Soal Cawapres 2029, Kita Serahkan kepada Pak Prabowo
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan, penentuan calon wakil presiden ...
Nasional12 Februari 2026 09:35
Wamenhut Tekankan Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kehutanan yang akunta...