Gerakan Publik Lawan Sirene dan Strobo Mulai Marak di Jalan

Nhico
Nhico

Jumat, 19 September 2025 11:15

Gerakan Publik Lawan Sirene dan Strobo Mulai Marak di Jalan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Belakangan ini ruang publik dan media sosial ramai oleh gerakan bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya.

Dukungan gerakan ini bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan lantang seperti ‘Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar’.

Bahkan sejumlah pengendara kini memilih tak lagi memberi ruang jalan bagi mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.

Sony Susmana, pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menilai fenomena ini lahir dari kejenuhan publik yang terus-menerus dipaksa mengalah oleh pengendara yang merasa memiliki hak istimewa.

“Orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan. Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan, strobo dan sirene seharusnya digunakan sesuai peruntukan. Ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara memang pantas mendapatkan prioritas. Selebihnya, penggunaan sirene dan strobo sebaiknya ditertibkan.

“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah. Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama,” tutur Sony.

Keresahan publik makin memuncak karena fenomena ini bukan hanya dilakukan kendaraan pribadi, melainkan juga mobil pelat merah atau kendaraan pejabat. Tak jarang, strobo dan sirene dinyalakan meski sedang tidak bertugas atau tanpa pengawalan resmi.

Hal inilah yang membuat publik semakin geram, karena aparat negara yang seharusnya memberi contoh justru terkesan arogan di jalan raya.

Padahal aturannya sudah jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh dipasang untuk kepentingan tertentu.

Polisi berhak menggunakan lampu biru dan sirene, sementara lampu merah diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah.

Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, atau pengangkut barang khusus.

Aturan yang sama juga menegaskan hanya ada beberapa kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, mulai dari pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara dan tamu asing boleh memanfaatkannya apabila sedang dikawal.

Dengan dasar aturan yang begitu tegas, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ menjadi simbol kegelisahan publik terhadap arogansi pengguna strobo dan sirene ilegal.

“Gerakan ini sebenarnya sudah mempermalukan kepolisian. Dengan adanya gerakan itu, publik menilai polisi tidak melakukan aksi penertiban atau seakan membiarkan pengguna strobo ilegal di jalan,” ujar Sony.

“Kalau dari pendapat saya sebaiknya sudah harus ada action polisi untuk mereka yang menggunakan strobo secara tidak layak,” lanjutnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Maret 2026 22:16
Khataman Al-Qur’an di Bulan Suci Ramadan, PSI Tekankan Politik Berbasis Nilai Kebaikan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memulai rangkaian khataman Al-Qur’an bersama di Kantor ...
Metro09 Maret 2026 21:30
Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah u...
Metro09 Maret 2026 20:25
Ryano Panjaitan Kukuhkan Fadel Tauphan Ansar sebagai Ketua KNPI Sulsel Periode 2026-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesi (DPP KNPI), Muhammad Ryano Panjaitan, resmi melantik F...
Ekonomi09 Maret 2026 19:24
Gelar Pekan Panutan, Bupati Pinrang Imbau Kepatuhan Pajak
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam...