Pedomanrakyat.Maros– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros menggelar kegiatan Wakaf Buku: 1 ASN 1 Buku guna mendukung upaya pemerintah daerah memajukan literasi dan mewujudkan Maros Kabupaten Literasi, Rabu (02/02/2022), bertempat di Kantor Bupati Maros.
Wakil Bupati Maros Hj Suhartina Bohari didampingi Sekda A Davied Syamsuddin berkesempatanmeninjau Pembukaan Kegiatan Wakaf Buku.
Wakil Bupati turut mewakafkan bukunya, disusul Sekda serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan sebagai teladan bagi ASN lingkup Pemkab Maros.
Baca Juga :
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari menuturkan: “mewujudkan Maros sebagai Kabupaten Literasi, butuh optimalisasi peran dari seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maros. Gerakan Wakaf Satu Buku Satu ASN saya rasa tidak akan memberatkan”.
Terkait upaya pemerintah daerah memajukan literasi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Amiluddin menjelaskan selama meninjau ke 103 desa/kelurahan di Kabupaten Maros, hanya ada 45 desa/kelurahan yang memiliki perpustakaan, itu pun pengelolaanya belum maksimal. Kendala lain yang di hadapi di lapangan menurut Kadis Perpustakaan antara lain yaitu kurangnya buku bacaan.
Bertolak dari hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kemudian mencoba sebuah formula baru guna memenuhi keterbatasan literatur dan bahan bacaan tadi melalui Gerakan Wakaf Buku.
“Selama ini kami turun lapangan melihat apa yang menjadi kendala, ternyata karena kekurangan buku di perpustakaan desa, taman baca dan sekolah-sekolah yang ada di kabupaten maros, maka kami berinisiatif dengan program wakaf buku” jelasnya.
Target sekitar 7000 buku akan dikumpulkan, jika sudah terpenuhi, maka akan didistribusikan ke perpustakaan desa/kelurahan, sekolah-sekolah dan taman baca se-Kabupaten Maros.
Bagi ASN yang ingin mewakafkan buku bisa ke Box Drop Kantor Bupati. Wakaf Buku ini bukan hanya berlaku untuk kalangan ASN saja, bagi masyarakat yang ingin wakaf, disilakan mengunjungi Box Drop yang tersedia di tenant pojok baca pada acara Roadshow dan Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Jenis buku yang diwakafkan dibolehkan untuk semua jenis buku yang layak, sedang untuk buku pelajaran, hanya yang merupakan Kurikulum 2013 atau pun Kurikulum Revisi 2017.
Komentar