Pedoman Rakyat, Jakarta – Artis Gisella Anstasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Gisel ditetapkan tersangka bersama seorang pria berinisial MYD. Keduanya terdijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik.
Baca Juga :
Juga setelah Gisel mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
“Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan dalam pemeriksaan tersangka Gisel dan MYD mengakui telah membuat video syur secara bersama-sama di salah satu hotel daerah Medan pada 2017. (adi)
Komentar