Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).
Ketiga terduga pelaku penyebaran berita Hoax yang diamankan Polisi adalah AIS (22), AF (28), dan TM (34), serta barang bukti unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel dengan kata kunci Biaya Pendidikan AKPOL.
Baca Juga :
Penangkapan ketiga pelaku penyebaran berita Hoax biaya Pendidikan Akpol terubgkap dalam Konfrebsi Pers Biro SDM Polda Sulsel di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Selasa (21/01/2025).
Konorensi Pers Biro SDM Polda Sulsel dipimpin Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., didampingi Kasubbagselek Bagdalpers Biro SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K. membantah berita biaya Penerimaan Akpol Polri.
AKBP Yerlin Tending Kate mejelaskan Kronologi terjadinya penyebaran berita Hoax yang dilakukan ketiga tersabgka bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, merekrut peserta bimbingan belajar ASN Institut. Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.
“Pada tanggal 15 Januari 2025, Akhmad Furqan memberikan kata kunci Biaya Pendidikan AKPOL kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut. Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”. Jelas AKBP Yerlin Tending Kate.
“Waktu dan Tempat Kejadian waktu penyebaran berita Hoax biaya Pendidikan Akpol, 17 Januari 2025 di Kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ” Tambahnya.
Menurut AKBP Yerlin Tanding Kate bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Komentar