Gubernur Sulsel Beri Atensi Kasus Dua ASN Lutra, Perintahkan BKD Tindaklanjuti Secara Adil dan Manusiawi

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 12 November 2025 22:23

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI.

Andi Sudirman menyampaikan dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.

Selain itu, ia juga mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

“Kami telah memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan peninjauan PTDH terhadap dua guru kami, Bapak Abdul Muis dan Rasnal. Termasuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta mengusulkan revisi Juknis BKN terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib ASN yang masih berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. “Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA maupun BKN,” tukasnya.

Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Gubernur Andi Sudirman. Kata dia, Pemprov Sulsel akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” ungkapnya.

Erwin menjelaskan, pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah, lanjutnya, menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.

“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...