Gubernur Sulsel Beri Atensi Kasus Dua ASN Lutra, Perintahkan BKD Tindaklanjuti Secara Adil dan Manusiawi

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 12 November 2025 22:23

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI.

Andi Sudirman menyampaikan dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.

Selain itu, ia juga mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

“Kami telah memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan peninjauan PTDH terhadap dua guru kami, Bapak Abdul Muis dan Rasnal. Termasuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta mengusulkan revisi Juknis BKN terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib ASN yang masih berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. “Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA maupun BKN,” tukasnya.

Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Gubernur Andi Sudirman. Kata dia, Pemprov Sulsel akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” ungkapnya.

Erwin menjelaskan, pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah, lanjutnya, menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.

“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Mei 2026 10:16
Menuju Zero Waste, DPRD Makassar Optimalkan Pemilahan Sampah di Kantor
Pedomanrakyat.com, Makassar – Masalah sampah menjadi perhatian serius di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar terus mendorong program pemilah...
Metro06 Mei 2026 09:53
Komitmen Lindungi Anak, Ketua TP PKK Lutim Ikut Monev Imunisasi di Gowa
Pedomanrakyat.com, Lutim – Ketua TP PKK Kabupaten Luwu Timur, dr. Ani Nurbani Irwan menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Imunisasi Z...
Daerah06 Mei 2026 09:51
Laba PDAM Maros Melonjak, Pemkab Percepat Pengembangan IPA
Pedomanrakyat.com, Maros – PDAM Tirta Bantimurung Maros mencatat kinerja positif dengan menyerahkan laporan laba sebesar Rp928 juta kepada Pemer...
Metro06 Mei 2026 08:04
Belum Sempat Dikaji, Pansus DPRD Makassar Jadwal Ulang Pembahasan LKPJ
Pedomanrakyat.com, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Makassar menunda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wa...