Pedoman Rakyat, Sulbar – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polda Sulbar, meringkus 11 orang nelayan yang kedapatan menggunakan bahan peledak bom ikan di perairan Pulau Sabakatang, Balabalakang, Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan dari 11 tersangka, sembilan di antaranya merupakan warga Kabupaten Mamuju, satu orang warga Majene, dan satu orang warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga :
- Terkesan Pilih Kasih, Nelayan Pertanyakan Kebijakan Pelarangan Pembelian Ikan Hidup di Kawasan Koservasi TNTBR
- Perjuangan Ibu Hamil di Mamasa Sulbar Ditandu Warga 15 Kilometer karena Jalan Rusak
- Heboh Nelayan Gorontalo Utara Tangkap Ikan Purba Coelacanth, Spesies Lebih Tua dari Dinosaurus-Peneliti AS Akan Datang
Penangkapan nelayan tersebut dilakukan saat tim patroli yang menggunakan KP Siamasei bertolak dari Mako Polairud Polda Sulbar menuju Pulau Sabakatang, Sabtu 11 September.
“Saat itu tim patroli melihat ada kapal yang menggunakan selang kompresor sedang menangkap ikan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahan peledak bom ikan di atas kapal,” kata Syamsu Ridwan, Selasa (14/09/2021).
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 136 botol bom ikan dengan berat 100 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit kapal ikan, satu buah kompresor, 6 jaring ikan, 5 buah aki kapal, dan peralatan lainnya.
“Kepada polisi, para tersangka mengaku telah melakukan illegal fishing sejak dua tahun. Sebelas orang sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di rutan Mapolda Sulbar. Untuk pasal yang disangkakan kepada sebelas tersangka, Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 84 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar