Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Baca Juga :
Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela.
Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim tetap dilanjutkan.
“Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tahap berikutnya, pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang, 29 Mei 2023,” kata Arthana.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris dan Fatia menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar pada 17 April 2023. Dalam sidang itu, penasihat hukum mengungkapkan sejumlah hal.
Salah satunya, Luhut dikatakan tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast di kanal YouTube milik Haris.
“Sebelum Luhut melaporkan Haris, Haris telah menyampaikan undangan kepada Luhut,” kata tim penasihat hukum Haris dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur.
Undangan itu dikatakan sebagai wujud komitmen memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.
Komentar