Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhammad Jabir Daeng Bonto. Sidang terhadap Wakil Ketua DPRD Takalar itu berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi, setelah eksepsinya ditolak.
“Putusan sela sudah dibacakan. Yang pada pokoknya, menyatakan menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan dan meminta JPU menghadirkan saksi pada Rabu 17 Maret,” terang JPU, Ridwan Sahputra, Rabu (10/3/2021).
Dalam ekspesi Jabir Bonto yang dibacakan kuasa hukumnya, menyatakan hak-haknya sebagai tersangka diabaikan. Yakni tidak didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan. “Terkait itu, Majelis Hakim menganggap hal itu tidak berdasar. Mengingat pasal 56 KUHAP tidak dapat diberlakukan bagi terdakwa. Sebab pada faktanya terdakwa diancam hukuman 10 tahun saja, dan kita ketahui bersama terdakwa bukan merupakan orang yang tidak mampu. Ia saat ini telah menunjuk 10 orang pengacara,” tukas Ridwan.
Lebih jauh, Ridwan juga mengatakan hakim juga menolak dalil eksepsi kedua Muhammad Jabir. Lantaran dianggap telah masuk dalam materi perkara. Sehingga hal itu sudah sepatutnya dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan. “Jadi tidak hanya dalil eksepsi pertama ditolak, yang kedua juga ditolak atas dasar sudah memasuki materi perkara,” ujarnya lagi.
Rabu pekan depan tanggal 17 Maret, Ridwan berjanji akan menghadirkan sejumlah saksi, sesuai permintaan majelis hakim. Jabir Bonto didakwa atas kasus merobohkan puluhan pohon di kawasan hutan margasatwa Komara, Kabupaten Takalar. Barang bukti berupa ekskavator juga ditemukan yang diduga kuat digunakan untuk merobohkan pohon. Jabir Bonto terancam pidana 10 tahun penjara.
Komentar