Hanya 10 Menit, Api Hanguskan 9 Rumah di Makassar

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Sabtu, 02 Oktober 2021 08:25

Hanya 10 Menit, Api Hanguskan 9 Rumah di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar- Sejumlah rumah di pemukiman padat penduduk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilahap habis sijago merah, Jumat (1/10/2021) malam. Terhitung hanya 10 menit, api hanguskan 9 rumah.

Lokasi kebakaran di pemukiman padat penduduk kali ini terjadi Jalan Rappocini Inspeksi Kanal, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Kadis Damkar Makassar, Hasanuddin mengatakan, total ada belasan unit armada Damkar yang dikerahkan guna memadamkan api.

“Ada 15 unit unit diturunkan, jumlah personil 2 regu,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat malam.

Kata Hasanuddin, laporan kebakaran pertama kali diterima pada pukul 22:20 Wita malam. Tapi dengan kerja keras api dapat dikuasai hanya sekitar 10 menit setelah petugas Damkar tiba. “Total rumah ada 9 unit terbakar, rumah terdampak ada 7,” tandasnya.

Penulis : reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...