Pedoman Rakyat, Makassar – Mungkin hanya terjadi di Kota Makassar, Sulsel. Saat di akhir bulan dan sementara fokus menjalani ibadah puasa, ada 4 pejabat di pemerintahan justru kompak patungan beli narkoba jenis sabu.
Alhasil, ke empat pejabat di pemkot Makassar itu kini sudah mendekam di Polrestabes.
Empat pejabat pemkot Makassar yang ditangkap adalah, Syarifuddin (S) selaku PNS, Sabri (Sb) selaku Asisten I Pemkot Makassar, M. Yarman (MY) PNS, dan Irwan Miladi (IM) selaku PNS. Mereka dibekuk pada Jumat, (23/3/2021) malam.
Baca Juga :
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengungkap, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 saset di saku celana bagian depan milik S.
Hasil interogasi awal, S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya bersama MS, MY, dan IM.
Sabu dibeli secara patungan menggunakan uang S sebanyak Rp600 ribu, uang MS sebanyak Rp1 juta, dan uang MY sebanyak Rp1 juta.
“Setelah diperiksa, sabu tersebut berasal dari patungan antara 4 orang. Sabu tersebut dibeli oleh S, MS, MY, dan IM,” terangnya.
Berdasarkan hal ini, keempatnya diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Komentar