Hanya Gara-gara Seekor Ayam, Pria di Gowa Tebas Kerabatnya Sendiri

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 15 Juni 2021 14:53

Hanya Gara-gara Seekor Ayam, Pria di Gowa Tebas Kerabatnya Sendiri

 

Pedoman Rakyat, Gowa- Hanya gegara ayam seorang pria berinisial AN alias Annu (33) tega menganiaya kerabatnya sendiri dengan senjata tajam. Korban yakni Aso daeng Kulle (54) pun harus dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) akibat sejumlah luka robek ditubuhnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Mata Allo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (13/6/2021) malam lalu.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, berawal saat Annu menyapa Aso yang sedang membawa jagung. Annu kemudian menanyakan untuk apa jagung tersebut.

Namun, nampaknya Aso tidak begitu suka dengan pertanyaan pelaku. Dengan nada emosi dan kesal Aso menjawab bahwa jagung tersebut akan digunakan untuk pakan ayam.

“Pelaku pun kembali ke rumahnya dan saat itu pelaku masih melihat korban berada di sekitar rumah pelaku. Tidak lama pelaku kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan pulang pukul 22.30 Wita dan melihat ayam miliknya sudah hilang,” kata Tambunan di Mapolsek Bontomarannu, Selasa (15/6/2021) siang.

Kata Tambunan, Annu pun menduga bahwa ayamnya hilang karena telah diambil oleh Aso. Annu dengan perasaan penuh emosi lantas mencari keberadaan Aso.

“Saat bertemu, pelaku saat itu memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku,” jelasnya.

Karena tindakan itu, Annu tidak diterima lalu mengancam untuk memarangi Aso, namun Aso balik menantang. Tanpa basa-basi Annu pun mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu pergi meninggalkan Aso yang sudah bersimbah darah.

“Pada Minggu dini hari, pelaku menghubungi polisi lalu menyerahkan diri bersama sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” ungkap Tambunan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Annu pun bakal dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Reza

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...