Hanya Karena Mainan, Ibu Muda Ini Tega Bunuh Anak Tiri

Nhico
Nhico

Sabtu, 18 Desember 2021 15:21

ilustrasi pembunuhan anak tiri.
ilustrasi pembunuhan anak tiri.

Pedoman Rakyat, Lampung – LS (24), ibu muda yang membunuh anak tirinya berinisial TP berusia dua tahun teracam hukuman seumur hidup.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan LS terhadap anak tirinya terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung pada Sabtu (13/11/2021) lalu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot, saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) petang.

Kata Sunhot, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pembunuhan yang dilakukan LS dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalannya kepada suaminya, DWS.

“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” ujarnya. Selain itu, sambungnya, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.

Pembunuhan itu, kata Sunhot, berawal saat korban TP sedang bermain dengan anak kandung tersangka berinisial KV. Saat itu, korban dan anaknya sedang bermain mobil-mobilan bersama. Ketika itu, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.

Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai. “Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya.

Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit.

“Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” ujarnya. Setelah kejadian itu, polisi kemudian melalukan pemeriksaan hingga akhirnya LS mengaku perbuatanya.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. “LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ungkapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Otomotif10 Mei 2025 22:56
‘Maradona X RMS’ Sirkuit Grasstrack Terbaru di Sidrap, Langsung Gaspol Event Bupati Cup 2025 Bertabur Bintang
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, memang bisa disebut sebagai daerah otomotif. Bagaimana tidak, tak hanya ada sirk...
Metro10 Mei 2025 15:04
Pakar Hukum: Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pakar hukum Prof Dr Laode Husen memberi komentar terkait pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Kota Makassar. Laode men...
Metro10 Mei 2025 14:37
Potret Kekompakan OPD Pemkot Makassar di Indonesia City Expo APEKSI Surabaya
Pedomanrakyat.com, Surabaya – Booth Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi salah satu magnet bagi pengunjung Indonesia City Expo, bahkan rama...
Metro10 Mei 2025 14:34
Kolaborasi KONI dan Kejari Makassar, Komitmen Tata Kelola Olahraga Berintegritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, melakukan audiensi dengan Kepala Keja...