Hanya Karena Mainan, Ibu Muda Ini Tega Bunuh Anak Tiri

Nhico
Nhico

Sabtu, 18 Desember 2021 15:21

ilustrasi pembunuhan anak tiri.
ilustrasi pembunuhan anak tiri.

Pedoman Rakyat, Lampung – LS (24), ibu muda yang membunuh anak tirinya berinisial TP berusia dua tahun teracam hukuman seumur hidup.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan LS terhadap anak tirinya terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung pada Sabtu (13/11/2021) lalu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot, saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) petang.

Kata Sunhot, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pembunuhan yang dilakukan LS dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalannya kepada suaminya, DWS.

“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” ujarnya. Selain itu, sambungnya, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.

Pembunuhan itu, kata Sunhot, berawal saat korban TP sedang bermain dengan anak kandung tersangka berinisial KV. Saat itu, korban dan anaknya sedang bermain mobil-mobilan bersama. Ketika itu, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.

Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai. “Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya.

Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit.

“Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” ujarnya. Setelah kejadian itu, polisi kemudian melalukan pemeriksaan hingga akhirnya LS mengaku perbuatanya.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. “LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ungkapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...