Pedomanrakyat.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan gugatan Perppu No.2/2022 itu didaftarkan hari ini pukul 14.00 WIB ke kepaniteraan MKRI, Jakarta.
“Saya Viktor Santoso Tandiasa mewakili para pemohon akan mendaftarkan permohonan pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terhadap UUD 1945,” ujar Victor.
Baca Juga :
Sekadar tahu, Perppu No.2/2022 dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat, 30 Desember 2022.
Pemerintah beralasan bahwa Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusan Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena pembentukannya dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Alih-alih merevisi UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk merespons putusan MK. Lalu untuk perbaikan materiil UU Cipta Kerja pemerintah mengeluarkan Perppu.
Para pemohon penguji Perppu tersebut yakni Dosen dan Konsultan Hukum Hasrul Buamona, Koordinator Advokasi Migrant CARE Siti Badriyah Koordinator Advokasi Migrant CARE, konsultan hukum anak buah kapal Harseto Setyadi Rajah, dan mantan anak buah kapal (ABK) migran Jati Puji Santoso serta dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Syaloom Mega dan Ananada Luthfia Ramadhani.
Komentar