Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut

Nhico
Nhico

Senin, 08 Januari 2024 13:36

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas.(F-INT)
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas.(F-INT)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.”Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” ucap hakim.

Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

Hakim juga membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 November 2025 20:11
Wabup Lutim Kunjungi Korban Kebakaran di Cendana Hitam, Beri Dukungan Moril
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan mengunjungi keluarga korban...
Metro05 November 2025 19:42
Munafri-Aliyah Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (U...
Metro05 November 2025 19:16
Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Tran...
Daerah05 November 2025 18:37
Bupati Syaharuddin Wujudkan Janji, Pitu Riawa Dapat Mobil Pengangkut Sampah Baru
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyerahkan satu unit mobil pengangkut sampah kepada Pemerintah Kecamatan Pitu Ri...