Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Editor
Editor

Rabu, 06 Mei 2020 11:27

Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020.

Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang.

Namun dalam surat tersebut, masih ada kegiatan yang dibolehkan. Berikut perjalanan yang dibolehkan oleh Gugus Tugas.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk tujuan sebagai berikut:

-pelayanan percepatan penanganan Covid-19

-pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

-pelayanan kesehatan

-pelayanan kebutuhan dasar

-pelayanan pendukung layanan dasar

-pelayanan fungsi ekonomi penting

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yangn keluarga intinya (orang tua, suami/isteri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migram Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuak ketentuan yang berlaku.

Sama seperti perjalanan yang pertama, yakni orang yang bersangkutan juga wajib menyertakan segala persyaratan untuk kategori kedua dan ketiga. Mulai dari identitas diri, surat rujukan pengobatan dari rumahsakit atau surat kematian, menuntukkan hasil negatif Covid-19 dengan bukti tes PCR atau swab test atau surat keterangan sehat.

Bagi pekerja migram menyertakan surat dari BPPMI, dan surat keterangan bagi pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi. Dan yang tepenting, proses pemulangan untuk pekerja migran atau pelajar serta mahasiwa asal Indonesia harus diakukan secara terorganisi. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2025 10:24
Bupati Bone Andi Asman Sidak Puskesmas Kajuara
Pedomanrakyat.com, Bone – Bupati Bone Andi Asman Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Puskesmas Kecamatan Kajuara mendadak berubah, M...
Metro21 April 2025 10:23
Peringatan Hari Kartini: Pemprov Sulsel Teguhkan Peran Perempuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Apel Peringatan Ha...
Daerah21 April 2025 09:52
Pulau Terluar Kabupaten Takalar Kepulauan Tanakeke Nikmati Akses Internet
Pedomanrakyat.com, Takalar – Pulau Satangnga, Desa Mattirobaji yang merupakan wilayah terluar dan terpencil dari Kecamatan Kepulauan Tanakeke Ka...
Metro21 April 2025 09:41
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Syukuran dan Silaturahmi IKKB Sibolata
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menghadiri acara syukuran sekaligus silaturahmi yang digelar oleh Ikatan Kerukun...