Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Editor
Editor

Rabu, 06 Mei 2020 11:27

Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020.

Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang.

Namun dalam surat tersebut, masih ada kegiatan yang dibolehkan. Berikut perjalanan yang dibolehkan oleh Gugus Tugas.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk tujuan sebagai berikut:

-pelayanan percepatan penanganan Covid-19

-pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

-pelayanan kesehatan

-pelayanan kebutuhan dasar

-pelayanan pendukung layanan dasar

-pelayanan fungsi ekonomi penting

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yangn keluarga intinya (orang tua, suami/isteri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migram Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuak ketentuan yang berlaku.

Sama seperti perjalanan yang pertama, yakni orang yang bersangkutan juga wajib menyertakan segala persyaratan untuk kategori kedua dan ketiga. Mulai dari identitas diri, surat rujukan pengobatan dari rumahsakit atau surat kematian, menuntukkan hasil negatif Covid-19 dengan bukti tes PCR atau swab test atau surat keterangan sehat.

Bagi pekerja migram menyertakan surat dari BPPMI, dan surat keterangan bagi pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi. Dan yang tepenting, proses pemulangan untuk pekerja migran atau pelajar serta mahasiwa asal Indonesia harus diakukan secara terorganisi. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 14:55
Pemkab Sinjai Libatkan Kelompok Masyarakat Bahas RPJP Tahura
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Ariany Djalil, mewakili Sekretaris Daerah...
Metro04 November 2025 14:27
Kapolda Sulsel Tekankan Pelaksanaan Program Arah Kebijakan Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan Commander Wish kepada selu...
Ekonomi04 November 2025 14:13
Target PAD Maros Naik Rp38 Miliar, Fokus pada Pajak dan Retribusi
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp380 miliar, naik sekitar Rp38 mi...
Daerah04 November 2025 13:40
Enam Puskesmas Lutim Raih Sejumlah Penghargaan di Jampusnas 2025
Pedomanrakyat.com, Lutim – Enam puskesmas di Luwu Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada ajang Jambore Puskesma...